Posts filed under 'Fatwa'
Bolehkah seseorang itu kencing dengan berdiri?
Jawab:
Berdasarkan sabda Nabi yaitu:
Dari Khudzaifah : Sesungguhnya nabi SAW berhenti di tempat sampah milik suatu kaum, maka beliau kencing dengan berdiri, maka saya menjauhnya, ( menyingkir ) lantas beliau bersabda : mendekatlah, maka saya mendekat dan berdiri di sisi dua tumitnya, maka beliau wudlu’ dan mengusap kedua sepatunya. ( HR. Jama’ah ) Al Bany berkata : Hadits ini shohih, dan tidak diragukan lagi keshohihannya. ( Lihat : Tamamul minah : hal : 65)
Dari hadist diatas dapat kita simpulkan bahwasannya diperbolehkannya kencing berdiri ataupun dengan duduk, namun yang perlu diperhatikan adalah : menjaga dari (lagi…)
Add comment 11 Mei 2009
Hukum Merayakan Valentine Day
Jawaban dari Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Tidak boleh merayakan valentine’s day karena sebab-sebab berikut:
Pertama : Bahwa itu adalah hari raya baru, tidak ada dasarnya dalam syari’at.
Kedua : Bahwa itu akan menimbulkan kecengengan dan kecemburuan.
Ketiga : Bahwa itu akan menyebabkan sibuknya hati dengan perkara-perkara bodoh yang bertolak belakang dengan tuntunan para ulama terdahulu.
Karena itu (lagi…)
Add comment 11 April 2009
Tentang Peristiwa Palestina
Jawaban dari Al-Lajnah ad-Da`imah lil Buhuts al-‘Ilmiyah wal Ifta`
Segenap sanjungan hanyalah milik Allah semata. Shalawat dan Salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada sebaik-baik nabi dan utusan, Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabat beliau, serta kepada siapa saja yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat kelak. Wa Ba’d:
Sesungguhnya, Al-Lajnah ad-Da`imah lil Buhuts al-‘Ilmiyah wal Ifta`(Komisi Tetap bagian Studi Ilmiah dan Fatwa) di Kerajaan Arab Saudi, mengikuti berita dengan penuh duka dan kesedihan atas apa yang telah dan tengah terjadi terhadap saudara-saudara kita kaum muslimin di Palestina terutama di jalur Gaza, berupa kejahatan pembantaian terhadap anak-anak, kaum wanita, dan orang-orang tua, perusakan kehormatan, penghancuran tempat tinggal dan infrastruktur, serta teror terhadap orang-orang yang tidak bersalah. Maka tidak ragu lagi, bahwa hal ini merupakan bentuk kriminalitas dan kezhaliman terhadap hak bangsa Palestina.
Atas kejadian yang memilukan ini, maka wajib bagi kaum muslimin untuk (lagi…)
Add comment 11 April 2009
Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah ke Dalam Masjid
Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz:
Telah diriwayatkan dari Rasulullah , bahwa beliau besabda: “Allah melaknat kaum Yahudi dan kaum Nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para Nabi mereka sebagai masjid.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Dan telah diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Ummu Salamah dan Ummu Habibah menceritakan kepada Rasulullah tentang suatu gereja yang pernah mereka lihat di negeri Habasyah termasuk gambar-gambar yang ada di dalamnya, lalu Rasulullah bersabda: “Mereka adalah kaum yang apabila seorang hamba yang shalih di antara mereka meninggal atau seorang laki-laki yang shalih, mereka membangun masjid di atas kuburannya dan membuat gambar-gambar itu di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah” [HR. Bukhari dan Muslim]
Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya, dari Jundab bin Abdillah Al-Bajali, ia berkata, aku mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menjadikanku sebagai kekasih sebagaimana Ia telah menjadikan Ibrahim sebagai kekasih. Seandainya aku (dibolehkan) mengambil kekasih dari antara umatku, tentu aku mejadikan Abu Bakar sebagai kekasih. Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan – kuburan para Nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid-masjid. Ingatlah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kalian melakukan itu.” [HR. Muslim]
Diriwayatkan oleh Imam Muslim juga, dari Jabir d, ia berkata: ”Rasulullah melarang menghiasi kuburan dan duduk-duduk di atasnya serta membuat bangunan di atasnya.” [HR. Muslim]. Hadits-hadits shahih ini, dan hadits-hadits lain yang semakna menunjukkan haramnya membuat masjid di atas kuburan dan terlaknatnya orang yang melakukannya, serta haramnya membuat kubah-kubah dan bangunan di atas kuburan, karena hal itu merupakan faktor-faktor kesyirikan dan penyembahan terhadap para penghuninya, sebagaimana yang pernah terjadi dahulu dan sekarang. Maka yang wajib atas kaum muslimin di mana saja adalah waspada terhadap apa yang telah dilarang oleh Rasulullah, jangan sampai terperdaya oleh perbuatan orang lain, karena kebenaran adalah ketika menemukan kesesatan seorang mukmin, maka hendaklah menuntunnya, dan kebenaran itu dapat diketahui dengan dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah, bukan berdasarkan pendapat dan perbuatan manusia.
Rasulullah dan kedua sahabatnya tidak dikubur di dalam masjid, akan tetapi di kubur di rumah Aisyah, namun ketika perluasan masjid pada masa Al-Walid bin Abdul Malik di akhir abad pertama hijriyah, rumah tersebut dimasukkan ke dalam masjid (termasuk dalam wilayah perluasan masjid). Demikian ini tidak dianggap mengubur di dalam masjid, karena Rasulullah dan kedua sahabatnya tidak dipindahkan ke tanah masjid, tetapi hanya memasukkan rumah Aisyah, tempat mereka di kubur, ke dalam masjid untuk perluasan.
Jadi hal ini tidak bisa dijadikan alasan oleh siapapun untuk membolehkan membuat bangunan di atas kuburan atau membangun masjid di atasnya atau menguburkan mayat di dalam masjid, karena adanya hadits-hadits yang melarang hal tersebut, sebagaimana yang telah saya sebutkan tadi. Apa yang dilakukan oleh Al-Walid dalam hal ini tidak berarti menyelisihi sunnah yang telah pasti dari Rasulullah.
Hanya Allah lah yang mampu memberi petunjuk.
Add comment 16 Maret 2009
Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya
Jawaban Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin: Jika masjid tersebut dibangun di atas kuburan, maka shalat di situ hukumnya haram, dan itu harus dihancurkan, sebab Nabi telah melaknat kaum Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para Nabi mereka sebagai masjid-masjid, hal ini sebagai peringatan terhadap apa yang mereka perbuat.
Jika masjid itu telah dibangun lebih dulu daripada kuburannya, maka kuburan itu wajib dikeluarkan dari masjid, lalu dikuburkan di pekuburan umum, dan tidak ada dosa bagi kita dalam situasi seperti ini ketika membongkar kuburan tersebut, karena mayat tersebut dikubur di tempat yang tidak semestinya, sebab masjid-masjid itu tidak halal untuk menguburkan mayat.
Shalat di masjid (yang ada kuburannya) yang dibangun lebih dulu daripada kuburannya hukumnya sah dengan syarat kuburan tersebut tidak berada di arah kiblat sehingga seolah-olah orang shalat ke arahnya, karena Nabi melarang shalat menghadap kuburan. Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian duduk-duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadapnya” [HR Muslim] . Jika tidak mungkin membongkar kuburan tersebut, maka bisa dengan menghancurkan pagar masjidnya.
Add comment 16 Maret 2009
Hukum Sholat di Masjid Yang di Dalamnya Ada Kuburannya Atau di Halamannya atau di Arah Kiblatnya
Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz :
Jika di dalam masjid tersebut terdapat kuburan, maka tidak sah shalat di dalamnya. Baik kuburan tersebut di belakang orang-orang shalat maupun di depan mereka, baik di sebelah kanan maupun di sebelah kiri mereka, hal ini berdasarkan sabda Nabi: “Allah melaknat kaum Yahudi dan kaum Nashrani karena mereka menjadikan kuburan – kuburan para Nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah” [Al-Bukhari dan Muslim]
Dan berdasarkan sabda Nabi : “Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah (lagi…)
Add comment 15 Maret 2009


