Bolehkah seseorang itu kencing dengan berdiri?
11 Mei 2009
Jawab:
Berdasarkan sabda Nabi yaitu:
Dari Khudzaifah : Sesungguhnya nabi SAW berhenti di tempat sampah milik suatu kaum, maka beliau kencing dengan berdiri, maka saya menjauhnya, ( menyingkir ) lantas beliau bersabda : mendekatlah, maka saya mendekat dan berdiri di sisi dua tumitnya, maka beliau wudlu’ dan mengusap kedua sepatunya. ( HR. Jama’ah ) Al Bany berkata : Hadits ini shohih, dan tidak diragukan lagi keshohihannya. ( Lihat : Tamamul minah : hal : 65)
Dari hadist diatas dapat kita simpulkan bahwasannya diperbolehkannya kencing berdiri ataupun dengan duduk, namun yang perlu diperhatikan adalah : menjaga dari percikan air kencing. ( Lihat : ‘Irwa’ul Gholil’, ( 1/95) dan As Shohihah (201)
Maroji’ ; Tamamul minah (hal : 64 – 65), Nailul Author (1/99 – 102), Sunan Turmidzi (1/90 – 91), dan ‘Umdatul Ahkam (hal : 41).
Pertanyaan:
Bolehkah seseorang itu mencukur jenggot?
Jawab:
Mencukur jenggot adalah haram berdasar beberapa sebab berikut:
Menyelisihi perintah Rasulullah, Rasulullah memerintahkan kepada umatnya untuk memelihara jenggot dan membiarkannya (tidak memotongnya)hal tersebut secara tegas disebutkan dalam beberapa hadits berikut:
Dari Abi Huroiroh, dis berkata: Rasulullah bersabda: potonglah kumis dan biarkanlah jenggot, bedalah kalian dengan orang-orang majusi. (HR. Muslim (1/153), Abu ‘Awanah (1/188), Al Baihaqi (1/150) dan Ahmad (2/153,366))
Dari Ibnu Umar ra, dia berkata: Rasulullah berasbda: bedalah dengan orang musyrik, potonglah kumis dan biarkanlah jenggot. (HR.Bukhori (1/288), Muslim (1/153), Abu ‘Awanah (1/189) dan Al Baihaqi (1/150))
Merubah ciptaan Allah
Allah telah melarang hambanya untuk merubah ciptaan-Nya, sedangkan memotong jenggot termasuk merubah ciptaan-Nya yang dikhususkan bagi laki-laki, hal ini diperkuat deengan dalil sebagai berikut:
Allah berfirman: Dan Aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, lalu mereka benar-benar memotongnya dan akan kusuruh mereka merubah ciptaan Allah lalu mereka benar-benar merubahnya, dan barang siapa menjadikan setan sebaqgai pelindung selain Allah, maka sesungguhnya mereka menderita kerugian yang nyata. (QS. An Nisa’: 119)
Dari Ibnu Mas’ud berkata, Rasulullah saw bersabda: Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta ditato, dan orang- orang yang mencukur alis dan yang minta dicukur alisnya dan orang-orang yang mengikir gigiya untuk mempercantik diri dan orang-orang yang merubah ciptaan Allah. (HR. Bukhori (10/306), Mislim (6/166-167))
Menyerupai wanita
Jenggot adalah merupakan tanda laki-lakinya, sedang wanita tidak berjenggot, sedangkan menyerupai wanita atau sebaliknya adalah haram, hal ini berdasarkan pada dalil:
Dari Ibnu Abbas dia berkata: Rasulullah melaknat orang laki-laki yang menyerpai wanita dan para wanita menyerupai laki-laki. (HR. Bukhori (10/274), Abu Dawud (2/305), Ad Darimi (2.280-281), Ahmad (no: 1982,2006,2123), Ath Thoyalisy no: 2679)
Menyerupai orang-orang kafir
Orang kafir mempunyai ciri yang khas yaitu mencukur jenggot, sedang orang islam memiliki ciri khas yaitu memelihara jenggot, maka dilarang seorang muslim yang menyerupai orang-orang kafir dengan mencukur jenggotnya, ha;l ini berdasar pada dalil dari Abu Huroiroh dan Ibnu ‘Umar di atas
Maroji’ :
Tanbih dzawil uqul bianaliha min sunnair rasul, oleh: Abu Muhammad Isma’il bin masyud bin Ibrahim ar Romih, cetakan pertama TH:1414 H/1993, Penerbit: Darus As Shomi’iy, Riyad., Tamamul Minah (hal:79-83), Jilbabul Ma’atil Musliamh. Oleh Al Bany hal: 185-187.
Pertanyaan:
Batalkah wudhu seseorang ysng terkena kotoran hewan ?
Jawab;
Untuk menghukumi batal tidaknya wudlu’ dengan sebab terkena kotoran hewan, maka dijelaskan terlebih dahulu tentang najis tidaknya kotoran hewan tersebut sebagai berikut :
Hewan yang boleh dimakan dagingnya, seperti unta, sapi, kerbau, atau yang lain maka kotoran hewan tersebut tidak najis, hal tersebut berdasar pada dalil :
Dari Anas bin Malik : Sesungguhnya ada serombongan orang dari ukal (Urainah) yang datang ke Madinah, maka mereka terkena penyakit perut (mulas)
Lalu Rasulullah SAW memerintahkan untuk mencari unta yang memiliki susu , kemudian beliau memerintah mereka agar memeras (susu unta tersebut) serta meminum susu serta kencing unta tersebut (HR. Bukhari Muslim)
Imam Asy Syaukany berkata : dan sungguh hadits ini adalah dalil bahwa kencing binatang ynag dimakan dagingnya adalah suci, dan ini adalah pendapat dari Al Utroh, An Nakh’iyi, Al Auzaiy, Az Zuhry, Imam Malik, Ahmad, Muhammad, Zafar, dan sekelompok salaf serta disepakati oleh para pengikut Imam Syafi’iy diantaranya adalah Ibnu Kuzaimah, Ibnul Mundzir, Ibnu Hibbah, Al Ishthohry dan Ar Ruyany, adapun tentang unta maka sudah ada nashnya sedang yang lain yang dagingnya boleh dimakan maka diqiyaskan dengan unta. (lihat Nailul Author 1/59-60)
Hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya, seperti babi dan juga kototran manusia, maka ini adalah najis, hal ini berdasar pada dalil berikut :
Dari Anas dia berkata : kami tertimpa (makan) daging kel;edai yaitu pada hari khibar, maka penyeru Rasulullah menyerukan bahwa Allah dan RasulNya telah melarang kalian (makan) daging keledai, maka keledai itu sesungguhnya najis. (HR. Bukhori Muslim)
Dari keterangan hadits di atas dapatlah kita jawab pertanyaan tersebut, bahwa bila terkena kotoran hewan yang boleh dimakan dagingnya maka tidak membatalkan wudlu’, cukup dengan membersihkannya, tetapi bila terkena kotoran manusia atau hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya maka batallah wudlu’nya. (lihat Nailul Author 1/59-60,76-77)
Maroji’ :
Nailul Author 1/59-60,76-77, Nailul Author 1/59-60.
Pertanyaan :
Apakah boleh kita menyembelih binatang dengan nama selain Alloh?
Jawab:
Tidak boleh, karena hal itu termasuk syirik besar.
o Dalil dari Al Quran
Maka sholatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah (untukNya saja) (Al Kautsar :2)
o Dalil dari As Sunnah
Semoga Allah Subhanahu wata’ala melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah Subhanahu wata’ala. (HR. Muslim)
Pertanyaan :
Sebagian orang menuliskan ayat Al-Qur’an atau ucapan bismillahir rahmanir rahim di kartu undangan pernikahan atau yang lainnya. Padahal kartu ini bisa saja dibuang di tempat sampah setelah dibaca, terinjak, atau menjadi mainan anak kecil. Lalu apa nasihat anda dalam hal ini?
Jawab :
Fadhilatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menjawab :
Si penulis telah melakukan perkara yang disyariatkan yakni menuliskan ucapan tasmiyah (bismillah). Bila ia menyebutkan ayat Al-Qur’an yang sesuai di kartu/ surat undangan tersebut maka tidak menjadi masalah. Orang yang menerima kartu surat undangan tersebut wajib untuk memuliakannya, karena di dalamnya ada ayat-ayat Allah. Jangan dibuang di tempat sampah atau di tempat hina lainnya. Kalau sampai kartu/ surat undangan bertuliskan ayat Al-Qur’an itu ia hinakan maka ia berdosa. Adapun si penulisnya tidaklah berdosa. Nabi sendiri memerintahkan sahabatnya untuk menuliskan bismillahir rahmanir rahim pada surat-surat yang beliau kirimkan. Dan terkadang beliau memerintahkan untuk menulis beberapa ayat Al-Qur’an dalam surat tersebut.
Dengan demikian, orang yang menulis hendaklah menuliskan tasmiyah sesuai dengan yang disyariatkan, dan ia menyebutkan beberapa ayat berikut hadits-hadits ketika dibutuhkan. Sedangkan orang yang menghinakan tulisan tersebut atau surat tersebut, ia berdosa. Semestinya ia menjaganya, atau bila ingin membuangnya (karena sudah tidak terpakai) hendaknya ia bakar atau dipendam. Bila dibuang begitu saja di tempat sampah, menjadi mainan anak-anak, menjadi pembungkus barang atau yang semisalnya, ini tidaklah diperbolehkan.
Sebagian orang menjadikan surat kabar dan lembaran (yang di dalamnya ada ucapan basmalah atau ayat-ayat AI-Qur’an) sebagai alas untuk makanan atau pembungkus barang yang dibawa ke rumah. Semua ini tidak diperbolehkan karena ada unsur penghinaan terhadap surat kabar/ majalah/ lembaran tersebut sementara di dalamnya tertulis ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah. Semestinya lembaran tersebut disimpan di perpustakaannya, atau di tempat mana saja, dibakar atau dipendam di tempat yang baik. Demikian pula mushaf AI-Qur’an bila telah sobek tidak bisa lagi digunakan, maka mushaf tersebut dipendam di tanah yang bersih atau dibakar, sebagaimana dahulu ‘Utsman bin ‘Affan membakar mushaf-mushaf yang tidak lagi diperlukan.
Kebanyakan manusia tidak memerhatikan perkara ini, sehingga harus diberi peringatan. Sekali lagi untuk diingat, lembaran dan surat-surat (yang ada ayat Al-Qur’an) yang tidak lagi dibutuhkan, hendaknya dipendam dalam tanah yang bersih atau dibakar. Tidak boleh digunakan sebagai pembungkus barang atau yang lainnya, dijadikan alas makan, atau dibuang di tempat sampah. Semuanya ini merupakan kemungkaran yang harus dicegah.
Apakah boleh disobek-sobek? Maka jawabannya, kalau cuma disobek dikhawatirkan masih tertinggal nama Allah atau nama Ar-Rahman atau nama-nama Allah yang lain, ataupun tertinggal beberapa potong ayat yang tidak ikut tersobek.
Apakah boleh debu bekas pembakarannya dibiarkan saja diterbangkan oleh angin? Jawabannya, hal itu tidaklah menjadi masalah. Wallahul musta’an.
Dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menyampaikan : Disyaratkan menulis basmalah di kartu-kartu/ surat-surat, berdasarkan hadist yang diriwayatkan dari Nabi bahwasanya Beliau bersabda, “Setiap perkara yang tidak dimulai dengan basmalah, maka berkahnya berkurang.”
Karena Nabi, selalu memulai surat-suratnya dengan basmalah. Bagi orang yang menerima kartu/ surat yang terdapat di dalamnya nama Allah/ ayat Al-Qur’an tidak boleh melemparkan di tempat sampah/ diletakkan di tempat yang tidak disukai. Surat kabar/ sejenisnya juga sama, tidak boleh menghinakannya dan tidak boleh pula melemparkannya di tempat sampah, menjadikannya sebagi alas untuk makan, dan menjadikannya sebagai sampul karena kebutuhan, juga tidak boleh. Karena terdapat sebutan nama Allah dan dosa bagi pelakunya. Adapun penulis, maka dia tidak ada dosa apa-apa.
Maroji’
Fatawa Syaik bin Utsaimin
( Dari Fatwa-fatwa terkini. Darul Hag. Vol. III. 2004 )
Fatawa Nurun ‘ala Darb, hal 389-391



Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed